Sabtu, 06 Oktober 2012

HUKUM-HUKUM SEPUTAR HARI RAYA ’IDUL ADHA


Hari Raya qurban, termasuk kekhususan umat ini dan termasuk tanda-tanda agama yang tampak, juga termasuk syi’ar-syi’ar Islam, maka hendaknya kita menjaganya dan menghormatinya. “Demikianlah (perintah Allah), dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (Al Hajj 32).
Adab-Adab dan Hukum-Hukum Seputar ‘Idul Adha Berikut ini akan dijelaskan secara ringkas adab-adab dan hukum hukum tentang hari raya :
1. Takbir. Disyari’atkan bertakbir sejak terbit fajar pada hari
Arafah hingga waktu Ashar hari tasyrik terakhir, yaitu pada tanggal
tiga belas Dzul Hijjah. Allah berfirman: Dan berzikirlah (dengan menyebut) dalam beberapa hari yang terbilang (Al Baqarah 203) Caranya dengan membaca: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan bagi-Nya segala pujian “ Disunnahkan mengeraskan suaranya bagi orang laki di masjid-masjid, pasar-pasar dan rumah-rumah setelah melaksanakan shalat, sebagai pernyataan atas pengagungan kepada Allah, beribadah kepada-Nya dan mensyukuri-Nya.
2. Menyembelih binatang korban. Hal tersebut dilakukan setelah selesai shalat Id, berdasarkan sabda Rasulullah : “Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan hewan kurban yang lain, dan siapa yang belum menyembelih, maka hendaklah dia menyembelih” (Riwayat Bukhori dan Muslim) Waktu menyembelih kurban adalah empat hari, hari raya dan tiga hari tasyrik, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih dari Rasulullah beliau bersabda: Semua hari tasyrik adalah (waktu) menyembelih (Lihat Silsilah Shahihah no. 2476) 3. Mandi dan mengenakan wewangian. Hal ini bagi orang laki dan memakai pakaian yang paling bagus tanpa berlebih-lebihan, tanpa isbal (menjulurkan pakaiannya hingga melebihi mata kaki), tidak mencukur janggut karena hal tersebut haram hukumnya.
Sedang-kan wanita disyari’atkan baginya keluar menuju tempat
shalat Id tanpa tabarruj, tanpa memakai wewangian dan hendak-lah seorang muslimah berhati-hati berang-kat dalam rangka ta’at kepada Allah dan shalat sedang dia melakukan maksiat kepada-Nya dengan tabarruj, membuka aurat dan memakai wewangian di hadapan orang laki. 4. Makan daging korban. Rasulullah tidak makan daging korban sebelum pulang dari shalat Id, setelah itu baru dia memakannya. 5. Pergi ke tempat shalat Id. Berjalan kaki jika memungkin-kan dan disunnahkan shalat Id di lapangan terbuka, kecuali jika terdapat uzur seperti hujan misalnya, maka pada saat itu sebaiknya shalat di masjid berdasarkan perbuatan Rasulullah . 6. Shalat bersama kaum muslimin dan mendengarkan khutbah. Adapun yang dikuatkan oleh para ulama seperti Syaikh Islam Ibnu Taimiyah bahwa shalat Id hukumnya wajib berdasarkan firman Allah: Perbuatan tersebut tidak gugur kecuali dengan uzur syar’i. Adapun wanita tetap diperintahkan menghadiri shalat Id bersama kaum muslimin, bahkan sekalipun yang haid dan para budak dan bagi mereka yang haidh di jauhkan dari tempat shalat. 7. Menempuh jalan yang berbeda. Disunnahkan untuk berangkat ke tempat shalat Id lewat satu jalan dan pulang lewat jalan yang lain
berdasarkan perbuatan Rasulullah .
8. Ucapan selamat. Tidak mengapa saling mengucapkan selamat seperti : “Semoga Allah menerima (amal) kita dan anda sekalian”.
 Kemungkaran-Kemungkaran Yang Terjadi Di Hari Raya Ketahuilah wahai saudaraku muslim -semoga Allah memberi taufik kepadaku dan kepadamu- sesungguhnya kebahagiaan yang ada pada hari-hari raya kadang-kadang membuat manusia lupa atau sengaja melupakan perkara-perkara agama mereka dan hukumhukum yang ada dalam Islam. Sehingga engkau melihat mereka banyak berbuat kemaksiatan dan kemungkaran-kemungkaran dalam keadaan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaikbaiknya !! Semua inilah yang mendorongku untuk menambahkan pembahasan yang bermanfaat ini dalam tulisanku, agar menjadi peringatan bagi kaum muslimin dari perkara yang mereka lupakan dan mengingatkan mereka atas apa yang mereka telah lalai darinya[Kemungkinan-kemungkinan yang disebutkan secara umum dilakukan pada waktu haru raya ataupun di luar hari raya, akan
tetapi kemungkaran itu lebih besar dan bertambah dilakukan pada hari-hari raya].
Diantara kemungkaran itu adalah :
Pertama: Berhias dengan mencukur jenggot. Perkara ini banyak
dilakukan manusia. Padahal mencukur jenggot merupakan perbuatan
yang diharamkan dalam agama Allah sebagaimana ditunjukkan
dalam hadits-hadits yang shahih yang berisi perintah untuk
memanjangkan jenggot agar tidak tasyabbuh (menyerupai) orangorang
kafir yang kita diperintah untuk menyelisihi mereka. Selain
berkaitan dengan hal itu, memanjangkan jenggot termasuk fithrah
(bagi laki-laki) yang tidak boleh kita rubah. Dalil-dalil tentang
keharaman mencukur jenggot terdapat dalam kitab-kitab Imam
Madzhab yang empat yang telah dikenal [Lihat Fathul Bari 10/351,
Al-Ikhtiyar Al-Ilmiyah 6, Al-Muhalla 2/220, Ghidza'ul Albab 1/376
dan selainnya. Al-Akh Syaikh Muhammad bin Ismail telah meneliti
dalam kitabnya "Adillah Tahrim Halqil Lihyah" hadits-hadits yang
ada dalam masalah ini, kemudian ia kemenyebutkan penjelasan
ulama tentangnya, dan juga nukilan-nukilan dari kitab-kitab
madzhab yang jadi sandaran. Lihatlah kitab yang berharga itu. dan
lihat juga "Majallah Al-Azhar" 7/328. Aku telah menulis risalah
berjudul "Hukum Ad-Dien Fil Lihyah wat tadkhin" -Alhamdulillah-
Kitab itu telah dicetak beberapa kali.] Hendaklah hal itu diketahui.
Kedua: Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya.
Ini merupakan bencana yang banyak menimpa kaum muslimin, tidak
ada yang selamat darinya kecuali orang yang dirahmati Allah.
Perbuatan ini haram berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam (yang artinya): “ Seseorang ditusukkan jarum besi pada
kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita
yang tidak halal baginya" [Hadits Shahih, Lihat takhrijnya secara
panjang lebar dalam "Juz'u Ittiba' is Sunnah No. 15 oleh Adl-Dliya Al-
Maqdisi -dengan tahqiqku. Diriwayatkan ar Rauyaani dalam
musnadnya 227/2 dari Ma’qil bin Yasaar dan sanadnya jayyid lihat
Silsilah Ahadits ash Shohihah karya Al Albani no 226]
Keharaman perbuatan ini diterangkan juga dalam kitab-kitab
empat Imam Madzhab yang terkenal [Lihat 'Syarhu An Nawawi ala
Muslim 13/10, Hasyiyah Ibnu Abidin 5/235, Aridlah Al-Ahwadzi
7/95 dan Adlwau; Bayan 6/603]
Ketiga: Tasyabbuh (meniru) orang-orang kafir dan orang-orang
barat dalam berpakaian dan mendengarkan alat-lat musik serta
perbuatan mungkar lainnya. Nabi telah bersabda (yang artinya):
“ Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan
mereka" [Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad 2/50 dan 92 dari Ibnu
Umar dan isnadnya Hasan. Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam
Musykil Al Atsar 1/88 dari Hassan bin Athiyah, Abu Nu'aim dalam
Akhbar Ashbahan 1/129 dari Anas, meskipun ada pembicaraan
padanya, tetapi dengan jalan-jalan tadi, hadits ini derajatnya Shahih,
insya Allah]

Beliau juga bersabda (yang artinya) : “ Benar-benar akan ada
pada umatku beberapa kaum yang mereka menghalalkan zina,
sutera (bagi laki-laki ,-pent), khamr dan alat-alat musik. Dan benarbenar
akan turun beberapa kaum menuju kaki gunung untuk
melepaskan gembalaan mereka sambil beristirahat, kemudian
mereka didatangi seorang fasik untuk suatu keperluan. Kemudian
mereka berkata : 'Kembalilah kepada kami besok!' Lalu Allah
membinasakan dan menimpakan gunung itu pada mereka dan
sebagian mereka dirubah oleh Allah menjadi kera-kera dan babi-babi
hingga hari kiamat" [Hadits Riwayat Bukhari 5590 secara muallaq
dan bersambung menurut Abu Daud 4039, Al-Baihaqi 10/221 dan
selainnya.
Keempat: Masuk dan becengkerama dengan wanita-wanita yang
bukan mahram. Hal ini dilarang oleh Nabi dengan sabda beliau
(yang artinya) : “ Hati-hatilah kalian masuk untuk menemui para
wanita". Maka berkata salah seorang pria Anshar : "Wahai
Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang Al-Hamwu" Beliau
berkata : "Al-Hamwu adalah maut" [Hadits Riwayat Bukhari 5232,
Muslim 2172 dari 'Uqbah bin Amir].
Al-Allamah Az-Zamakhsyari berkata dalam menerangkan "Al-
Hamwu": "Al-Hamwu bentuk jamaknya adalah Ahmaa' adalah
kerabat dekat suami seperti ayah [Dia dikecualikan berdasarkan nash
Al-Qur'anul Karim, lihat "Al-Mughni" 6/570], saudara laki-laki,
pamannya dan selain mereka... Dan sabda beliau : "Al-Hamwu
adalah maut" maknanya ia dikelilingi oleh kejelekan dan kerusakan
yang telah mencapai puncaknya sehingga Rasulullah
menyerupakannya dengan maut, karena hal itu merupakan sumber
segala bencana dan kebinasaan. Yang demikian karena Al-Hamwu
lebih berbahaya daripada orang lain yang tidak dikenal. Sebab
kerabat dekat yang bukan mahram terkadang tidak ada
kekhawatiran atasnya atau merasa aman terhadap mereka, lain
halnya dengan orang yang bukan kerabat. Dan bisa jadi pernyataan
"Al-Hamwu adalah mau" merupakan do'a kejelekan, yaitu seakanakan
kematian itu darinya, kedudukannya seperti ipar yang masuk
menemuinya, jika ia meridhainya dengan itu" ["Al-Faiq fi Gharibil
Hadits" 9 1/318, Lihat "An-Nihayah 1/448, Gharibul Hadits 3/351 dan
Syarhus Sunnah 9/26,27]

Kelima: Wanita-wanita yang bertabarruj (berdandan
memamerkan kecantikan) kemudian keluar ke pasar-pasar atau
tempat lainnya. Ini merupakan perbuatan yang diharamkan dalam
syari'at Allah.
Allah berfirman : (yang artinya) : “ Hendaklah mereka
wanita-wanita) tinggal di rumah-rumah mereka dan jangan
bertabarruj ala jahiliyah dulu dan hendaklah mereka mendirikan
shalat dan menunaikan zakat" [Al-Ahzab : 33]
Nabi bersabda (yang artinya) : “Dua golongan manusia
termasuk penduduk neraka yang belum pernah aku melihatnya :
........ dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang,
berlenggak-lenggok [Menyimpang dari taat kepada Allah dan
keharusan mereka untuk menjaga kemaluan, "An-Nihayah" 4/382],
kepala-kepala mereka bagaikan punuk-punuk unta [Berkata Al-Qadli
'Iyadh dalam Masyariqul Anwar 1/79: Al-Bukht adalah unta yang
gemuk yang memiliki dua punuk. Maknanya -wallahu a'lam- wanitawanita
itu menggelung rambut mereka hingga kelihatan besar dan
tidak menundukkan pandangan mata mereka.]. Mereka tidak akan
masuk surga dan tidak akan mendapatkan bau surga. Padahal bau
suurga dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian" [Hadits ini
dikeluarkan oleh Muslim dalam "Shahihnya" 2128, 2856 dan 52,
Ahmad 2/223 dan 236 dari Abu Hurairah]
Keenam: Mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya, membagibagikan
manisan dan makanan di pekuburan, duduk di atas kuburan,
bercampur baur antara pria dan wanita, bergurau dan meratapi
orang-orang yang telah meninggal, dan kemungkaran-kemungkaran
lainnya. [Lihat perincian yang lain tentang bid'ah yang dilakukan di
kuburan dalam kitab "Ahkamul Janaiz" 258-267 oleh Syaikh kami Al-
Albani ]
Ketujuh: Boros dalam membelanjakan harta yang tidak ada
manfaatnya dan tidak ada kebaikan padanya. Allah berfirman (yang
artinya): “ Janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan" [Al-An'am : 141]
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara
boros. Sesungguhnya orang-orang yang berbuat boros itu adalah
saudaranya syaitan" [Al-Isra : 26-27]

Rasulullah bersabda (yang artinya): “ Tidak akan berpindah
kedua kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabb-nya hingga
ditanya tentang ... dan hartanya dari mana ia perolah dan ke mana ia infakkan" [Hadits Riwayat Tirmidzi 2416] Kedelapan: Kebanyakan manusia meninggalkan shalat berjama'ah di masjid tanpa alasan syar'i atau mengerjakan shalat Id tetapi tidk shalat lima waktu. Demi Allah, sesungguhnya ini adalah salah satu bencana yang amat besar. Kesembilan: Berdatangannya sebagian besar orang-orang awam ke kuburan setelah fajar hari raya, mereka meninggalkan shalat Id, dirancukan dengan bid'ah mengkhususkan ziarah kubur pada hari raya. [Al-Madkhal 1/286 oleh Ibnu Hajj, Al-Ibda hal.135 oleh Ali Mahfudh dan Sunnanul Iedain hal.39 oleh Al-Syauqani] Sebagian mereka meletakkan pada kuburan itu pelepah kurma [Lihat Ahkamul Jazaiz hal. 253, Ma'alimus Sunan 1/27 dan ta'liq Syaikh Ahmad Syakir atas Sunan Tirmidzi 1/103] dan ranting-ranting pohon !! Semua ini tidak ada asalnya dalam sunnah. Kesepuluh: Tidak adanya kasih sayang terhadap fakir miskin. Sehingga anak-anak orang kaya memperlihatkan kebahagiaan dan kegembiraan dengan bebagai jenis makanan yang mereka pamerkan di hadapan orang-orang fakir dan anak-anak mereka tanpa perasaan kasihan atau keinginan untuk membantu dan merasa bertanggung jawab. Padahal Rasulullah bersabda. (yang artinya) : “ Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya" [Hadits Riwayat Bukhari 13 dan Muslim 45, An-Nasa'i 8/115] Kesebelas: Bid'ah-bid'ah yang dilakukan oleh kebanyakan orang yang dianggap syaikh dengan pengakuan bertaqqarub kepada Allah Ta'ala, padahal tidak ada asalnya sama sekali dalam agama Allah. Bid'ah itu banyak sekali dilakukan muslimin [Lihat beberapa di antaranya dalam kitab A'yadul Islam 58 pasal Bida'ul Iedain]. Aku hanya menyebutkan satu saja di antaranya, yaitu kebanyakan para khatib dan pemberi nasehat menyerukan untuk menghidupkan malam hari Id (dengan ibadah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Tidak hanya sebatas itu yang mereka perbuat, bahkan mereka menyandarkan hadits palsu kepada Rasulullah , yaitu hadits yang berbunyi. (yang artinya): “ Barangsiapa yang menghidupkan malam Idul Fithri dan Idul Adha maka hatinya tidak akan mati pada hari yang semua hati akan mati" [Hadits ini palsu (maudlu'), diterangkan oleh Ustazd kami Al-Albani dalam "Silsilah Al- Ahadits Adl-Dlaifah" 520-521] Maka tidak boleh menyandarkan kepada Rasulullah ucapan tersebut. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad .
Sumber: Dikutip secara ringkas dari Artikel di Situs http://salafy.or.id, yang berjudul Hukum-hukum dalam merayakan Iedhul Adha, Penulis: Depag Saudi Arabia dan Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di Hari Raya Penulis Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dan Syaikh Salim Al Hilali

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

Site Info

Followers

HIDUP ADALAH PILIHAN Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template